Cara Mengembalikan Rekaman Cctv Yang Hilang

JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri, Kompol Aditya Cahya, menasdikkan informasi bahwa CCTV di pos sekuriti kondominium dinas Ferdy Sambo koalisi tersambar petir.

Aditya dihadirkan bagaikan saksi dalam perkara
obstruction of justice
/perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, internal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tadinya, jaksa beskal mencecar Aditya, mengapa dia yang juga anggota tim khusus Polri dalam kasus ini mencari bukti CCTV tersebut.

Baca juga: Martir Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Terlibat Hapus DVR CCTV

Aditya menjawab, peristiwa itu cak bagi membuktikan opini tadinya nan berkembang di awam bahwa rekaman CCTV tersebut hilang karena peranti itu tersambar petir.

“Memang benar itu tersambar petir?” tanya penuntut umum.

“Siap, ternyata memang ter-hormat, Pak,” jawab Aditya.


Namun demikian, Aditya membangkang bahwa sambaran petir tersebut jadi penyebab hilangnya memori di pos sekuriti apartemen Sambo selama rendah lebih 2 jam pada saat Brigadir J dibunuh.

“Buat tersambar petir itu kameranya, tidak DVR-nya,” jawab Aditya.

“(DVR) tidak terganggu,” lanjutnya.

Baca pun: Anggota Timsus Ucap Isi 3 DVR CCTV di Duren Tiga Dihilangkan Polres Jaksel

Memori CCTV pos sekuriti itu disebut hilang bukan karena tersambar petir, melainkan organ itu telah disita Polres Metro Jakarta Selatan, tinggal diganti dengan perangkat baru.

Itu sebabnya, ketika Puslabfor menyita DVR dari pos sekuriti rumah Sambo pada musim berikutnya, tidak cak semau data apa pula di dalamnya.

Memori nan lugu akhirnya diperoleh berbunga Baiquni Wibowo melangkaui sebuah
hard disk.
Aditya menyebutkan, memori tersebut masih utuh dengan durasi seputar 2 jam.

“Rekaman itu dari jam 16.00-18.00 pada 8 Juli 2022. Jelas, mobil jelas terlihat, mulai dari Ibu PC (Gadis Candrawathi) tiba, Pak Ferdy Sambo mulai, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yosua (Brigadir J) di ujana, masih nyawa,” pungkasnya.

Baca pula: Kagetnya AKBP Arif Rachman Tatap Brigadir J Ternyata Masih Roh di CCTV, Berujung Patahkan Laptop

Ibarat publikasi, Hendra dan Agus didakwa pendakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan mortalitas Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa kerumahtanggaan kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2022 akan halnya Perubahan Atas UU Nomor 11 Hari 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo nan kala itu menjabat misal Pemimpin Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di panggung hal perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Minta AKBP Arif Rahman Ikuti Perintah Sambo, Hendra Kurniawan: Sudah Kita Percaya Saja

“Kelakuan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi lain bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa mendiktekan inskripsi dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Alat pernapasan lalu.

Lebih lanjut, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2022 tentang Pertukaran Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ekspresi Tak Stereotip Sambo Usai Brigadir J Tewas, AKBP Acay: Wajahnya Memerah, Merokok Cak seorang diri

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hoki atau melawan hukum dengan cara apa pun menyangkal, menambah, mengurangi, berbuat transmisi, merusak, meredam emosi, menjangkitkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepunyaan orang lain atau hoki publik,” lanjut jaksa.

Selain itu, sejumlah anggota penjaga keamanan nan kala itu merupakan anak biji pelir Sambo kembali dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghempaskan, subversif, membikin lain boleh dipakai, menghilangkan barang- produk nan digunakan buat valid ataupun membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” tutur jaksa.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya keadaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah maktab Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Kidul sreg 8 Juli 2022. Akibat keadaan di rumah Dinas itu, Sambo mengontak Hendra Kurniawan nan yaitu anak buahnya kerjakan datang ke rumah dinasnya dengan kehendak menghampari fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan gugatan nan dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak menembak antara Richard Eliezer maupun Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas. Singkatnya, Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk berbuat segera menyetip dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, sehabis pembunuhan Brigadir J.

Dapatkan update
berita seleksian
dan
breaking news
saban hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Benang tembaga “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://n.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram malah terlampau di ponsel.

Source: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/12200341/saksi-benarkan-cctv-sekuriti-rumah-sambo-tersambar-petir-tapi-tak-pengaruhi