Kementerian Negara Diatur Dalam Undang Undang Nomor

UU Nomor 39 Musim 2008 Tentang Kementerian Negara

Konsiderans:

  1. bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan rezim menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Perian 1945 internal menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di latar tadbir;
  2. bahwa setiap menteri memimpin departemen negara bikin menyelenggarakan urusan tertentu internal pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Prolog Undang-Undang Bawah Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang- Undang Bawah Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang;
  4. bahwa bersendikan pertimbangan sebagai halnya dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c wajib menciptakan menjadikan Undang-Undang mengenai Departemen Negara;

DOWNLOAD


UU Nomor 39 Waktu 2008 Mengenai Kementerian Negara. Data ordinansi perundang-undangan – Courtesy of
Cekhukum.com.

Source: https://hukum.cekricek.id/uu-nomor-39-tahun-2008-tentang-kementerian-negara/

Originally posted 2022-08-09 15:29:07.