Maksud Dari Makanan Yang Halalan Tayyiban Adalah
Suara miring.com –
Sesuai dengan Quran Surah Al Maidah ayat 88, umat Muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan nan halalan tayyiban. Lalu apa arti makanan halalan tayyiban?
“Wa kulu mimma razaqakumullahu halalan tayyibaw wattaqullahallazi antum bihi mu`minun”
Artinya:
“Dan makanlah nafkah yang stereotip lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
Baca Juga:
10 Tembolok Kekinian 2022, Sira Sudah Coba nan Mana?
Lantas, apa senyatanya arti dari nafkah halalan tayyiban? Apakah makanan yang kita konsumsi sejauh ini sudah termasuk di dalamnya?
Halalan tayyiban bermakna sesuatu hal yang protokoler dan baik.
Dilansir pecah lamanselam.nu, Halal menurut Mu’jam al Wasith yaitu barang yang bukan gelap sehingga mengonsumsinya lain dilarang oleh agama.
Sementara itu thayib secara umum menurut Syekh Ar-Raghib al-Isfahani berarti sesuatu nan rirasakan lemak makanya indra dan umur.
Selain Surah Al Maidah, anjuran makan makanan yang halalan tayyiban juga tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 168 berikut:
Baca Kembali:
Terangsang Foto Kas dapur, momen Cak bertengger Tampilan Nasi Goreng Merica Plonco Ini Bikin Heran
Ya ayyuhan-nasu kul mimma fil-ardi halalan tayyibaw wa la tattabi’u khutuwatisy-syaitan, innahu lakum ‘aduwwum mubin
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang sahih lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-anju syaitan; karena senyatanya syaitan itu adalah oponen yang substansial bagimu.”

Kriteria makanan halalan tayyiban
1. Halal baik dari segi wujud dan zat
Sebagaimana yang telah termasuk dalam QS. Al Baqarah, kita sebagai umat muslim diwajibkan makan makanan nan terhindar mulai sejak langkah-langkah setan.
Perumpamaan apendiks, pun sudah lalu dituliskan dalam QS. Al A’raf ayat 157 bahwa kita kembali harus mengharamkan segala hal yang buruk bagi diri kita.
Arti QS. Al A’raf ayat 157:
“Dan nan menghalalkan apa yang baik cak bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk lakukan mereka.”
2. Halal dari kaidah mendapatkannya
Ki gua garba halal dari pendirian mendapatkannya berarti bahwa kita dilarang bagi makanan dari hasil buruk, sama dengan mencuri atau menipu.
Perintah ini, seperti nan mutakadim tertulis intern QS. An Nisa ayat 29:
Artinya:
Ya ayyuhallaina aman la ta`kulu amwalakum bainakum bil-baili illa an takna tijaratan ‘an taraim mingkum, wa la taqtulu anfusakum, innallaha kana bikum raima
“Duhai orang-orang yang berketentuan! Janganlah dia saling memakan harta sesamamu dengan kronologi nan mansukh (tidak benar), kecuali dalam perdagangan nan berlaku atas dasar doyan proporsional demen di antara anda. Dan janganlah ia membunuh dirimu. Alangkah, Almalik Maha Penyayang kepadamu.”
Kontributor :
Hillary Sekar Pawestri
Source: https://www.suara.com/lifestyle/2021/11/08/140221/arti-makanan-halalan-tayyiban-dan-kriterianya-yang-wajib-diketahui