Rumusan Dasar Negara Menurut Pembukaan Uud 1945

Undang-undang Pangkal Negara Republik Indonesia Tahun 1945

(Risalah Berapatan Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Perian 2002 sebagai Skenario Perbantuan dan Himpunan Sonder Ada Opini)

UNDANG-UNDANG Sumber akar NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)

Bahwa sebenarnya Kemerdekaan itu merupakan eigendom segala bangsa dan maka itu sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena lain sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perlagaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat nan berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, bebas dan berbenda.

Atas berkat rakhmat Tuhan Nan Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan nasional yang independen, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu bakal membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi seberinda nasion Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mengutarakan kesentosaan masyarakat, mencerdaskan umur bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban mayapada yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian langgeng dan keadilan sosial, maka disusunlah Kedaulatan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Sumber akar Negara Indonesia, nan terjaga dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berpijak kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Manusiawi nan bebas dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
Kerangka DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan produktif di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)

(3) Negara Indonesia ialah negara syariat. ***)

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas legislator Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan masyarakat dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Barang apa putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berkuasa mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. ***)

(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/alias Wakil Presiden. ***/****)

(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat tetapi dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)

BAB III
Kontrol PEMERINTAH

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Bawah.

(2) Dalam berbuat kewajibannya Presiden dibantu oleh suatu orang Duta Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah lakukan menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan enggak pernah menerima kebangsaan enggak karena kehendaknya seorang, lain perikatan mengkhianati negara, serta berkecukupan secara rohani dan jasmani lakukan melaksanakan tugas dan tanggung sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)

(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur bertambah lanjur dengan undangundang. ***)

Pasal 6A

(1) Kepala negara dan Duta Kepala negara dipilih intern satu antiwirawan secara sinkron oleh rakyat.***)

(2) Jodoh calon Kepala negara dan Wakil Kepala negara diusulkan makanya partai ketatanegaraan atau gabungan partai kebijakan peserta penyaringan mahajana sebelum pelaksanaan penyortiran umum. ***)

(3) Kebalikan nomine Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari panca puluh uang lelah dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan setidaknya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah distrik di Indonesia, dilantik menjadi Kepala negara dan Wakil Presiden. ***)

(4) Dalam keadaan tak ada pasangan unggulan Presiden dan Wakil Kepala negara terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kerumahtanggaan seleksi masyarakat dipilih oleh rakyat secara sederum dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik bak Presiden dan Wakil Kepala negara. ****)

(5) Pengelolaan cara pelaksanaan pemilahan Kepala negara dan Wakil Presiden seterusnya diatur dalam undangundang. ***)

Pasal 7

Presiden dan Duta Presiden menjawat jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih pun n domestik jabatan yang setolok, sahaja cak bagi satu barangkali masa jabatan.*)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan dalam masa jabatannya maka dari itu Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat bak Presiden dan/ataupun Konsul Kepala negara. ***)

Pasal 7B

(1) Usul pemecatan Presiden dan/atau Wakil Kepala negara boleh diajukan oleh Dewan perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat belaka dengan malah dahulu mengajukan permohonan kepada Perbicaraan Konstitusi lakukan menginterogasi, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Badal Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Kepala negara mutakadim mengerjakan pelanggaran hukum faktual pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, alias ragam tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak sekali lagi menunaikan janji syarat sebagai Presiden dan/alias Wakil Presiden. ***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ataupun Wakil Kepala negara sudah mengerjakan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak pula menetapi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Kepala negara adalah dalam rancangan pelaksanaan faedah penapisan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Presentasi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pidana Konstitusi cuma dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 berpunca jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna nan dihadiri makanya sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah legislator Perwakilan Rakyat. ***)

(4) Mahkamah Konstitusi mesti memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Badal Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh periode setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu masin lidah makanya Mahkamah Konstitusi. ***)

(5) Apabila Majelis hukum Konstitusi mengemudiankan bahwa Presiden dan/maupun Wakil Presiden terbukti mengerjakan pelanggaran hukum substansial desersi terhadap negara, kecurangan, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, alias perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/ataupun Wakil Presiden tidak pun menunaikan janji syarat perumpamaan Presiden dan/atau Duta Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna bakal meneruskan usul pemberhentian Kepala negara dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang kerjakan membelakangkan usul Kongres Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh periode sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat mengakui usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pencopotan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil intern berpasangan paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri maka dari itu sekurangkurangnya 3/4 dari total anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 bersumber jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan mencadangkan penjelasan dalam bersebelahan paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/maupun membubarkan Dewan Kantor cabang Rakyat. ***)

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, maupun lain dapat berbuat kewajibannya dalam masa jabatannya, kamu digantikan maka dari itu Konsul Presiden sebatas habis masa jabatannya. ***)

(2) Dalam peristiwa terjadi kekosongan Duta Presiden, selambatlambatnya privat masa enam desimal tahun, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan maka itu Kepala negara. ***)

(3) Sekiranya Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Asing Negeri, Menteri Intern Negeri, dan Menteri Benteng secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh perian setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden mulai sejak dua pasangan favorit Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai strategi atau nikah puak ketatanegaraan yang pasangan calon Presiden dan Konsul Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir waktu jabatannya. ****)

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Konsul Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi pikulan Kepala negara Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Bawah dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Nasion. Taki Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Kepala negara Republik Indonesia (Konsul Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, menjabat tetap UndangUndang Sumber akar dan menjalankan barang apa undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)

(2) Jikalau Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun Dewan Badal Rakyat enggak boleh mengadakan sidang, Kepala negara dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan didikan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)

Pasal 10

Presiden memegang kontrol yang termulia atas Angkatan Darat, Armada Laut dan Laskar Mega.

Pasal 11

(1) Kepala negara dengan persepakatan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara tak. ****)

(2) Presiden intern mewujudkan perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar untuk semangat rakyat nan tercalit dengan beban keuangan negara, dan/ataupun mengharuskan perubahan ataupun pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Badal Rakyat. ***)

(3) Takdir lebih lanjut adapun perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)

Pasal 12

Kepala negara menyatakan peristiwa bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.

Pasal 13

(1) Kepala negara menggotong duta dan konsul.

(2) Intern hal menggotong duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Badan legislatif Rakyat. *)

(3) Presiden menyepakati penempatan duta negara enggak dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Badal Rakyat. *)

Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)

(2) Presiden membagi amnesti dan pembebasan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Badal Rakyat. *)

Pasal 15

Kepala negara menjatah gelar, merek jasa, dan lainlain etiket kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)

Pasal 16

Kepala negara membentuk suatu dewan pertimbangan nan bertugas memberikan selang dan pertimbangan kepada Presiden, nan seterusnya diatur privat undangundang. ****)

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.****)

Ki V
Departemen NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu makanya menterimenteri negara.

(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan maka itu Presiden. *)

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu privat pemerintahan. *)

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur privat undangundang. ***)

Ki VI
PEMERINTAH Provinsi

Pasal 18

(1) Negara Wahdah Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah kewedanan dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan ii kabupaten, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai tadbir area, yang diatur dengan undangundang. **)

(2) Pemerintahan daerah distrik, daerah kabupaten, dan kota menata dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas independensi dan tugas pembantuan. **)

(3) Rezim area distrik, daerah kabupaten, dan daerah tingkat memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)

(4) Gubernur, Tumenggung, dan Walikota masingmasing sebagai pemimpin pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)

(5) Pemerintahan daerah menjalankan kemerdekaan seluasluasnya, kecuali urusan rezim yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)

(6) Rezim daerah berhak menjadwalkan peraturan negeri dan peraturanperaturan tak bikin melaksanakan kebebasan dan tugas pembantuan. **)

(7) Perhubungan dan pengelolaan cara penyelenggaraan pemerintahan negeri diatur dalam undangundang. **)

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan tadbir daerah wilayah, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)

(2) Afiliasi keuangan, pelayanan umum, pengusahaan perigi buku duaja dan sumber muslihat lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan provinsi diatur dan dilaksanakan secara nonblok dan sederajat berdasarkan undangundang. **)

Pasal 18B

(1) Negara mengakuri dan memuliakan satuan-ketengan tadbir wilayah yang bersifat solo atau berperilaku istimewa yang diatur dengan undangundang. **)

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan publik dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, nan diatur dalam undangundang. **)

BAB VII
Badan legislatif RAKYAT

Pasal 19

(1) Anggota Dewan Badal Rakyat dipilih melangkahi penyaringan masyarakat. **)

(2) Susunan Dewan Agen Rakyat diatur dengan undangundang. **)

(3) Dewan Agen Rakyat bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. **)

Pasal 20

(1) Dewan perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)

(2) Setiap rajah undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Kepala negara lakukan mendapat persepakatan bersama. *)

(3) Seandainya lembaga undangundang itu tidak asian persepakatan bersama, rangka undangundang itu tidak boleh diajukan lagi privat persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)

(4) Presiden mengesahkan kerangka undangundang yang telah disetujui bersama buat menjadi undangundang. *)

(5) Internal hal buram undangundang yang telah disetujui bersama tersebut lain disahkan oleh Presiden dalam tahun tiga puluh masa berpangkal rancangan undangundang tersebut disetujui, tulang beragangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan teradat diundangkan. **)

Pasal 20A

(1) Dewan Kantor cabang Rakyat memiliki khasiat legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Radiks ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, kepunyaan angket, dan hak menyatakan pendapat. **)

(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Sumber akar ini, setiap parlemen Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan tanya, menyampaikan usul dan pendapat serta peruntungan imunitas. **)

(4) Ketentuan lebih lanjur tentang kepunyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)

Pasal 21

Legislator Agen Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)

Pasal 22

(1) Kerumahtanggaan hal ihwal kemelut yang memaksa, Presiden berkuasa menetapkan statuta pemerintah sebagai pengganti undangundang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Kantor cabang Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Seandainya tidak membujur persepakatan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan seterusnya mengenai tata pendirian pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)

Pasal 22B

Anggota Dewan Kantor cabang Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, nan syaratsyarat dan tata caranya diatur intern undangundang. **)

BAB VIIA***
Dewan perwakilan Provinsi

Pasal 22C

(1) Parlemen Perwakilan Negeri dipilih berasal setiap provinsi melalui pemilihan awam.*** )

(2) Anggota Dewan Perwakilan Kewedanan semenjak setiap provinsi jumlahnya setinggi dan besaran seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu bukan kian mulai sejak sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang setidaknya sekali dalam setahun.*** )

(4) Susunan dan takhta Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )

Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Provinsi dapat mengajukan kepada Dewan Badal Rakyat susuk undang-undang yang berkaitan dengan kemerdekaan daerah, hubungan daya dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumur resep alam dan sumber muslihat ekonomi lainnya, serta skala keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan nisbah keuangan kunci dan daerah.***)

(2) Dewan Badal Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; kombinasi resep dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kewedanan; pengelolaan perigi resep alam dan mata air rahasia ekonomi lainnya, serta skala keuangan kunci dan daerah; serta menyerahkan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rangka undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )

(3) Dewan Badal Daerah bisa mengamalkan pemeriksaan atas pelaksanaan undang-undang akan halnya : kedaulatan daerah, pembentukan, pemekaran dan pemberkasan area, aliansi sosi dan kawasan, tata sumber sendi alam dan sumber gerendel ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyodorkan hasil pengawasannya itu kepada Kongres Rakyat sebagai mangsa pertimbangan buat ditindaklanjuti.*** )

(4) Anggota dewan Kantor cabang Negeri dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)

BAB VIIB***
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

(1) Pemilahan umum dilaksanakan secara berbarengan, umum, objektif, rahasia, bonafide, dan independen setiap lima tahun sekali.*** )

(2) Penyortiran awam diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat Agen Rakyat, Senat Kawasan, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )

(3) Pesuluh pemilihan umum bikin memilih legislator Perwakilan Rakyat dan anggota Senat Rakyat Daerah merupakan organisasi politik politik.*** )

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Kongres Daerah ialah orang per orang.*** )

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu uang lelah pemilahan umum nan bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)

(6) Bilangan seterusnya adapun seleksi publik diatur dengan undang-undang.*** )

Gerbang VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara laksana wujud berpunca pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara melangah dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )

(2) Rancangan undang-undang prediksi pendapatan dan belanja negara diajukan maka dari itu Presiden bikin dibahas bersama Dewan perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Distrik. ***)

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara nan diusulkan maka dari itu Presiden, Pemerintah menjalankan Perkiraan Pendapatan dan Belanja Negara waktu yang lalu.***)

Pasal 23A

Pajak dan retribusi lain nan bersifat menguati bikin keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 23B

Macam dan harga alat penglihatan uang ditetapkan dengan undang-undang.***

Pasal 23C

Hal-hal tidak mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***

Pasal 23D

Negara n kepunyaan satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***

BAB VIIIA***
BADAN Pengkaji Keuangan

Pasal 23 E

(1) Kerjakan memeriksa manajemen dan barang bawaan jawab adapun keuangan negara diadakan satu Jasmani Pengkaji Keuangan yang objektif dan mandiri.*** )

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Kongres Kawasan, dan Dewan Kantor cabang Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )

(3) Hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti maka dari itu buram kantor cabang dan/alias fisik sesuai dengan undang-undang.*** )

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Penyelidik Moneter dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Badan legislatif Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Moneter dipilih dari dan maka itu anggota.*** )

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Finansial berkedudukan di ibu ii kabupaten negara, dan punya perwakilan di setiap provinsi.*** )

(2) Bilangan kian lanjur tentang Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Otoritas Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan bodi peradilan nan berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan awam, mileu peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan sekretariat negara, dan oleh sebuah Perdata Konstitusi.***)

(3) Tubuh-badan tidak yang fungsinya berkaitan dengan supremsi kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)

Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang memejahijaukan pada tingkat kasasi, menguji regulasi perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai kewenangan lainnya nan diberikan oleh undang-undang.*** )

(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan khuluk nan tidak tercacat, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)

(3) Nomine Hakim Agung diusulkan Tip Yudisial kepada Dewan Badal Rakyat lakukan mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan andai hakim agung maka dari itu Presiden.*** )

(4) Komandan dan wakil ketua Perbicaraan Agung dipilih mulai sejak dan maka itu hakim agung.***)

(5) Susunan, geta, kewargaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan yustisi di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 24 B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan juri agung dan punya wewenang lain kerumahtanggaan rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku penengah.***)

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang syariat serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )

(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan maka itu Presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat.*** )

(4) Susunan, singgasana, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )

Pasal 24C***

(1) Mahkamah Konstitusi berhak mengadili pada tingkat pertama dan ragil yang putusannya bersifat final lakukan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran organisasi politik politik dan memutus perselisihan adapun hasil seleksi umum.*** )

(2) Pengadilan Konstitusi wajib memasrahkan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat adapun dugaan pengingkaran maka itu Kepala negara dan/atau Wakil Kepala negara menurut Undang-Undang Dasar.*** )

(3) Meja hijau Konstitusi punya sembilan orang anggota hakim konstitusi nan ditetapkan maka dari itu Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang makanya Mahkamah Agung, tiga cucu adam maka itu Dewan Kantor cabang Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

(4) Superior dan Wakil Pembesar Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***

(5) Juri konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian nan tidak tercacat, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta bukan merangkap bagaikan pengarah negara.*** )

(6) Pengangkatan dan pemberhentian juri konstitusi, syariat acara serta ketentuan lainnya tentang Perdata Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 25

Syarat-syarat lakukan menjadi dan untuk diberhentikan andai wasit ditetapkan dengan undang-undang

Portal IXA**
WILAYAH NEGARA

Pasal 25****)

Negara Ketunggalan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )

Gerbang X
Penghuni NEGARA DAN Pemukim

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah khalayak-cucu adam bangsa Indonesia asli dan orang-orang nasion lain nan disahkan dengan undang-undang andai warga negara.

(2) Penghuni ialah warga negara Indonesia dan sosok asing yang bertempat terlampau di Indonesia.** )

(3) Peristiwa-hal mengenai warga negara dan penghuni diatur dengan undang-undang.** )

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam syariat dan pemerintahan dan terbiasa menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Masing-masing warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusiawi.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib masuk serta dalam upaya pembelaan negara.***)

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA**
Milik ASASI Makhluk

Pasal 28A

Setiap orang berwenang kerjakan hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )

Pasal 28 B

(1) Setiap orang berhak menciptakan menjadikan keluarga dan melanjutkan keturunan melintasi perkawinan yang protokoler.** )

(2) Setiap anak asuh berhak atas perturutan spirit, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelestarian dari kekerasan dan diskriminasi.** )

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berwajib asian pendidikan dan memperoleh manfaat semenjak mantra pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat insan.** )

(2) Setiap manusia berhak buat menyorongkan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif bikin membangun mahajana, bangsa dan negaranya.**)

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum nan adil serta perlakuan nan sama dihadapan hukum.**)

(2) Setiap orang berhak kerjakan berkreasi serta mujur imbalan dan perlakuan yang nonblok dan memadai dalam hubungan kerja.**)

(3) Setiap penduduk negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)

(4) Setiap orang berkuasa atas harga diri nasional.** )

Pasal 28E

(1) Setiap orang berkuasa memeluk agama dan sembahyang menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih jalan hidup, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di provinsi negara dan meninggalkannya, serta berkuasa pun.** )

(2) Setiap khalayak berhak atas kebebasan meyakini asisten, menyatakan perhatian dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan melepaskan pendapat.**)

Pasal 28F

Setiap orang berhak bagi berkomunikasi dan memperoleh manifesto kerjakan mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berwajib cak bagi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, menempa, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran nan tersuguh.** )

Pasal 28G

(1) Setiap hamba allah berkuasa atas perlindungan diri pribadi, batih, keperawanan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kesatuan hati dan preservasi berpunca gertakan ketakutan buat mengamalkan atau enggak berbuat sesuatu nan merupakan hak asasi.**)

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan ataupun perlakuan yang mengotorkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka ketatanegaraan dari negara bukan.** )

Pasal 28H

(1) Setiap cucu adam berwajib usia sejahtera lahir dan batin, bertempat lampau, dan mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh peladenan kebugaran.**)

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan eksklusif buat memperoleh kesempatan dan manfaat yang sepadan kurnia mencapai pertepatan dan keadilan.** )

(3) Setiap orang berwajib atas cagar sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai bani adam yang bermartabat.**)

(4) Setiap orang berhak mempunyai nasib baik milik pribadi dan peruntungan milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )

Pasal 28I

(1) Hak bakal hidup, hak untuk bukan disiksa, nasib baik kerjakan kemerdekaan ingatan dan lever insting, hak beragama, peruntungan lakukan tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar syariat nan dolan surut adalah hak asasi makhluk yang bukan dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )

(2) Setiap orang bebas bermula perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan penjagaan terhadap perlakuan yang berkepribadian membeda-bedakan itu.**)

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati setimpal dengan urut-urutan zaman dan peradaban.**)

(4) Penjagaan, pemajuan, penegakan, dan pelepasan hak asasi manusia merupakan bagasi jawab negara, terutama pemerintah.** )

(5) Untuk menegakkan dan mencagar hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi orang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)

Pasal 28J

(1) Setiap individu perlu menghormati nasib baik asasi anak adam turunan tidak dalam tertib spirit bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )

(2) Dalam menjalankan milik dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pemagaran yang ditetapkan dengan undang-undang dengan pamrih namun bakal menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan cucu adam enggak dan bakal memenuhi tuntutan nan adil sesuai dengan pertimbangan moral, angka-nilai agama, keamanan, dan ketertiban awam privat suatu masyarakat demokratis.** )

BAB XI
AGAMA

Pasal 29

(1) Negara berpatokan atas Rabani Nan Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan per pemukim untuk memeluk agamanya saban dan untuk berdoa menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Gerbang XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**

Pasal 30

(1) Saban warga negara berhak dan wajib turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )

(2) Aksi pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan menerobos sistem benteng dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, misal kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kelebihan pendukung.** )

(3) Bala Nasional Indonesia terdiri atas Bala Darat, Tentara laut dan Angkatan Udara misal perlengkapan negara bertugas mempertahankan, mencagar, dan memelihara kesempurnaan dan kedaulatan negara.** )

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia umpama perlengkapan negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas mencagar, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan syariat.**)

(5) Susunan dan geta Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Laskar Kewarganegaraan Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara kerumahtanggaan usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)

(3) Pemerintah melelangkan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, nan meningkatkan keagamaan dan ketakwaan serta ahlak luhur kerumahtanggaan rangka mencerdaskan kehidupan nasion, yang diatur dengan undang-undang.****)

(4) Negara memprioritaskan perincian pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen berpangkal rekaan pendapatan dan belanja negara serta semenjak prediksi pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)

(5) Pemerintah memunculkan aji-aji mualamat dan teknologi dengan menyundak tinggi nilai-kredit agama dan persatuan nasion buat keberuntungan kebudayaan serta kesentosaan umat manusia.****)

Pasal 32

(1) Negara mencadangkan kebudayaan kebangsaan Indonesia di perdua kultur dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan melebarkan nilai-nilai budayanya.**** )

(2) Negara mengagungkan dan menernakkan bahasa daerah bagaikan mal budaya kewarganegaraan.**** )

Pintu XIV
PEREKONOMIAN Nasional DAN Kesentosaan SOSIAL****

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Ceranggah produksi yang bermakna bagi negara dan yang menyelesaikan hajat hidup manusia banyak dikuasai makanya negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan standard yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan cak bagi sebesar-raksasa kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berpatokan atas kerakyatan ekonomi dengan kaidah kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan keberuntungan dan ketunggalan ekonomi nasional.****)

(5) Ketentuan selanjutnya mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak asuh-anak terlantar dipelihara maka itu negara.**** )

(2) Negara meluaskan sistem tanda jadi sosial untuk seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat nan lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusiawi.**** )

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas peladenan kebugaran dan akomodasi peladenan awam yang layak.****)

(4) Kodrat kian lanjut adapun pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

Gapura XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU Kewarganegaraan**

Pasal 35

Alam Negara Indonesia ialah sang merah Ceria.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**

Pasal 36B

Lagu Kewarganegaraan ialah Indonesia Raya.**)

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut akan halnya Standard, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)

Pintu XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan intern sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 berusul jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)

(3) Bagi menidakkan pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 bermula jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )

(4) Putusan kerjakan mengubah pasal-pasal Undang-Undang Bawah dilakukan dengan persepakatan sedikitnya lima desimal persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(5) Khusus akan halnya bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh dilakukan pertukaran.**** )

ATURAN Persilihan

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berperan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Asal ini.****)

Pasal II

Semua lembaga negara yang terserah masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang mentah menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya lega 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Pengadilan Agung.**** )

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status syariat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Abadiah Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil tetapan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat hari 2003.**** )

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Asal ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia hari 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)

Perubahan tersebut diputuskan privat Bersampingan Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) sungkap 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan menginjak berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )

*) Perubahan Pertama

**) Perubahan Kedua

***) Peralihan Ketiga

****) Perubahan Keempat

Source: https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945