Setiap Warga Negara Berhak Dalam Usaha Pembelaan
PROGRAM bela negara nan digagas maka dari itu pemerintah menuai menyebelahi dan kontra kerumahtanggaan umum. Umumnya bela negara selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman gempuran militer pecah negara asing. Namun nan menjadi pertanyaan, mengapa wacana bela negara ini unjuk di paruh kondisi keamanan negara yang mendukung seperti masa ini?
Pertanyaan publik semakin banyak karena penghuni negara yang dilibatkan dalam progra bela negara ini sekali lagi tidak tanggung-tanggung, yakni 100 juta orang n domestik 10 tahun. Beban bela negara bertindak bagi warga negara di bawah 50 tahun dan pendidikan kewarganegaraan sedari TK hingga universitas.
Pihak yang pro menanggapi bela negara umpama momen untuk menunjukkan hayat patriotik melawan ofensif berbunga luar.Sebaliknya, yang kontra menganggap saat bela negara sebagai upaya mobilisasi negara bikin melibatkan rakyat ke kerumahtanggaan perang.
Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sebagai halnya wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk membaja rasa semangat kebangsaan dan patriotisme.Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan milisi merupakan pernah dinas.
Seterusnya wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan maka itu negara kepada seluruh rakyat dengan batasan usia tertentu. Terlazim militer memang diorientasikan sebagai persiapan lakukan menghadapi perang secara nyata. Asumsinya, negara menengah berkecukupan dalam bentakan perang dengan negara tidak sehingga setiap warga negara dipanggil untuk mempertahankan negara melalui kegiatan teradat militer.
Saat ini bela negara dimaksudkan cak bagi mempersempit rasa nasionalisme dan hidup patriotisme warga negara Indonesiaditengah bentakan bagi bangsa saat iniberupa ki kebusukan terorisme dunia semesta dan nasional, aksi kekerasan berbau SARA, pelanggaran kewedanan negara baik di darat, laut, peledak, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan mileu.
Melangkaui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara nan terkonsolidasi, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, pemahaman berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi gaham baik nan berasal dari asing ataupun berpangkal n domestik negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kemandirian di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, benteng dan keamanan negara.
Konsep bela negara koteng mengandung arti keikutsertaan privat kubu negara, nan meliputi: mempertahankan kedaulatan dan otonomi negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan nasion terbit barang apa ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara konkret hak dan kewajiban melangkahi pendidikan kewarganegaraan, pengabdian seumpama prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.
Empat Argumentasi
Terdapat beberapa perspektif alasan negara teristiadat dibela maka dari itu warganegaranya, yaitu:
Permulaan, berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya dengan harapan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya
(bonum publicum, common good, common weal). Dengan kata lain negara didirikan cak bagi memakmurkan warganya. Jadi telah seharusnya demi bikin membentuk cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamanya.
Kedua, berdasarkan pada pemikiran sensibel. Aspek pertahanan merupakan faktor penting intern menjamin kesinambungan hidup Negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri, suatu negara tidak akan boleh mempertahankan kesanggupan ataupun eksistensinya.
Ketiga,carter sosial, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 bertekad bulat bagi membela, mempertahankan, dan menegakkan kemandirian, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keempat, pertimbangan adab, kemandirian adalah hak apa bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kelima, kadar syariat atau yuridis, menutupi 1) UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara behak dan perlu ikut serta dalam upaya bela Negara”, 2) UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) “”Bahwa tiap penduduk Negara berhak dan wajib ikut serta dalam persuasi Benteng dan Keamanan Negara, dan Aksi Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Onderdil Utama, Rakyat sebagai Komponen Simpatisan.
Selain itu (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara terlazim ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang bertindak”, 4) UU No.3 Tahun 2002 Adapun Kubu Negara Pasal 9 Ayat (1) “Setiap penduduk negara berhak dan perlu timbrung serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Pengelolaan Baluwarti Negara”, dan 5) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan pangkal kemiliteran, pengabdian perumpamaan prajurit TNI secara sukarela alias wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi (Cholisin, 2007).
Hak dan Kewajiban
Maka itu karena itulah setiap pemukim negara Indonesia dengan peruntungan dan kewajiban yang seimbang, dapat dolan aktif kerumahtanggaan melaksanakan bela negara. Legiun dan mahajana sipil yaitu sumber ki akal sosok yang menjadi komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Sistem baluwarti ini meletakkan TNI dan Polri umpama onderdil penting dan rakyat sebagai komponen suporter.Mengakhiri polemik yang terjadi mutakadim seyogyanya pemerintah taajul merumuskan Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang akan menjadi payung hukum mobilisasi warga sipil bagi kepentingan bela negara.
Selain itu wacana bela negara ini harus tetap berpatokan teguh lega pendirian-peinsip demokrasi, HAM, dan kesejahteraan umum.Prinsip demokrasi mengharuskan setiap tindakan pemerintah dalam pelaksanaan pertahananharus sejalan dengan aspirasi rakyat dan melalui persetujuan rakyat melalui DPR.
Prinsip HAM mengharuskan bahwa kegiatan initidak melanggar HAM dengan alasan apapun. Cara kesejahteraan umum, mengandung makna bahwa kegiatan ini tidak menjadikan rakyat semakin menderita. Oleh karena itu, kalaupun harus dijalankan acara bela negara perlu dibarengi dengan acara pembangunan untuk meningkatkan kesentosaan masyarakat.
Martien Herna Susanti,
dosen Jurusan Ilmu politik Sekolah tinggi Daerah Semarang
Source: https://unnes.ac.id/pakar/bela-negara-haruskah