Shalat Witir Sebelum Tidur Atau Setelah Tahajud
Shalat tahajud merupakan salah satu shalat sunnah yang istiqamah dilakukan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga melaksanakan shalat tahajud sangatlah dipetuakan, bahkan mengenai keutamaan melaksanakan shalat tahajud ini, Allah bersabda dalam Al-Qur’an:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً
“Dan pada sebagian lilin batik, lakukanlah shalat tahajud (umpama suatu ibadah) pelengkap bagimu, mudahmudahan Tuhanmu mengangkatmu ke arena nan terpuji,” (QS. Al-Isra’t: 79).
Selain itu, shalat tahajud merupakan shalat yang memiliki ketentuan istimewa, merupakan harus dilakukan puas malam waktu (setelah melaksanakan shalat Isya’) dan dilaksanakan setelah tidur, kendatipun tidur dalam rentang musim yang sebentar.
Hanya demikian, patut dipahami bahwa shalat tahajud kendatipun dilaksanakan plong malam tahun tapi lain laksana penutup shalat malam. Sebab shalat yang dianjurkan buat menjadi penutup malam hari yakni shalat witir, hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikan shalatmu yang paling kecil akhir di masa lilin batik berupa shalat witir,” (HR Bukhari Mukminat).
Sementara itu tradisi yang berkembang di Indonesia bilamana bulan Ramadhan, seringkali shalat witir dilaksanakan langsung setelah melaksanakan shalat tarawih, sehingga kejadian demikian mengemukakan kelainan singularis, ialah momen seseorang ingin melaksanakan shalat tahajud sesudah itu. Bolehkah shalat tahajud setelah shalat witir itu dilakukan? Jika diperbolehkan, apakah sesudah shalat tahajud dia disunnahkan cak bagi mengulang shalat witirnya pun, moga shalat witir tetap menjadi penghabisan shalat malamnya?
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah kejadian nan boleh-boleh semata-mata dilakukan, sebab perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai akhir malam doang sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Namun, peristiwa nan baik bagi orang yang punya kehendak cak bagi shalat tahajud di malam hari adalah membelakangkan shalat witir agar dilaksanakan setelah shalat tahajudnya dan menjadi penutup shalat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir apalagi terlampau (seperti yang halal dilakukan di bulan Ramadhan) maka lain wajib baginya untuk mengulang kembali shalat witir, bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak sah. Hal ini sama dengan yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:
ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ
“Disunnahkan menjadikan shalat witir padasebagai intiha shalat malam, beralaskan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling penghabisan di waktu malam nyata shalat witir” Apabila beliau ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Sahaja jika ia melakukan ssalat witir lebih tinggal kemudian mentah melakukan sholat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah kalau diulang, beralaskan hadits: “enggak terserah pelaksanaan shalat witir dua mungkin pada suatu malam” (Syekh Ibrahim al-Bejuri,
Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132)
Peristiwa yang senapas juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:
وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة
“Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian kamu hendak bertahajud, maka shalat witir lain mesti diulang menurut
qaul ashah
pecah mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah” (Syekh Muhammad kacang Abdurrahman,
Rahmah al-Ummah, hal. 55)
Dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat tahajud sehabis shalat witir adalah hal yang bukan teristiadat dipermasalahkan dan tidak wajib untuk mengulang shalat witir pula menurut
qaul ashah
(pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i.
Bila seseorang menyimpan karsa kuat untuk melaksanakan shalat tahajud atau shalat sunnah lain di pertengahan malam, seyogianya bukan buru-buru menunaikan shalat witir tepat pasca- pelaksanaan Isya’ alias tarawih; ditunda sampai selesai melaksanakan shalat tahajud maupun shalat sunnah lainnya. Dengan demikian sira akan meraih kesunnahan menjadikan shalat witir sebagai pengunci shalat.
Wallahu a’lam.
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember
Source: https://islam.nu.or.id/post/read/106248/shalat-tahajud-setelah-shalat-witir-bolehkah